Pilih Laman

Loading

Senin 10 Juli 2023 bertempat di lobby Perumdam Tirta Senentang Direktur Perumdam Tirta Senentang Dr. Jane E Wuysang, MT melantik Kepala Satuan Pengawas Intern Perusahaan Umum Daerah Air Minum Tirta Senentang Kabupaten Sintang periode 2023-2028 Agus Widarko.

Pelantikan dan penandatanganan berita acara pengambilan sumpah disaksikan langsung oleh Bupati Sintang selaku KPM pada Perumdam Tirta Senentang Serta Dewan Pengawas Perumdam Tirta Senentang Helmi, S. Sos. M. Si

Direktur menyampaikan Satuan Pengawas Intern merupakan aparat pengawas intern Perumdam seperti yang diamanat kan dalam peraturan pemerintah Nomor 54 tahun 2018 tentang Badan Usaha Milik Daerah dan Peraturan Daerah Kabupaten Sintang Nomor 14 tahun 2019 tentang Perusahaan Umum Daerah Air Minum Tirta Senentang Kabupaten Sintang yang bertanggung jawab langsung kepada Direktur. Kepala SPI bertugas membantu Direktur dalam melaksanakan pemeriksaan operasional dan keuangan Perumdam, menilai pengendalian, pengelolaan dan pelaksanaannya.