Pilih Laman

Profil Singkat PPID

Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi

Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) merupakan pejabat yang bertanggung jawab dalam pengelolaan informasi publik, mulai dari penyimpanan, pendokumentasian, penyediaan, hingga pelayanan informasi kepada masyarakat sesuai amanat Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik.

PPID berperan sebagai pengelola dan penyampai informasi publik sehingga masyarakat dapat memperoleh akses informasi secara cepat, mudah, transparan, dan akuntabel melalui satu pintu pelayanan.

  Perumdam Tirta Senentang Kabupaten Sintang berkomitmen memberikan layanan informasi publik yang transparan, akurat, dan mudah diakses sebagai wujud implementasi Keterbukaan Informasi Publik.

Melalui website PPID, Perumdam Tirta Senentang menyediakan informasi publik secara sistematis dan terpercaya sehingga masyarakat dapat memperoleh informasi yang berkualitas, cepat, serta sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Pengelolaan Informasi

Mengelola penyimpanan, dokumentasi, dan penyediaan informasi publik secara tertib dan sistematis.

Akses Informasi

Memberikan kemudahan kepada masyarakat dalam memperoleh informasi publik melalui satu pintu layanan.

Pelayanan Transparan

Mewujudkan pelayanan informasi publik yang cepat, transparan, profesional, dan akuntabel.

Halo Sahabat Tirta👋