Profil Singkat PPID
Pejabat Pengelola Informasi dan DokumentasiPejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) merupakan pejabat yang bertanggung jawab dalam pengelolaan informasi publik, mulai dari penyimpanan, pendokumentasian, penyediaan, hingga pelayanan informasi kepada masyarakat sesuai amanat Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik.
PPID berperan sebagai pengelola dan penyampai informasi publik sehingga masyarakat dapat memperoleh akses informasi secara cepat, mudah, transparan, dan akuntabel melalui satu pintu pelayanan.
Melalui website PPID, Perumdam Tirta Senentang menyediakan informasi publik secara sistematis dan terpercaya sehingga masyarakat dapat memperoleh informasi yang berkualitas, cepat, serta sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Pengelolaan Informasi
Mengelola penyimpanan, dokumentasi, dan penyediaan informasi publik secara tertib dan sistematis.
Akses Informasi
Memberikan kemudahan kepada masyarakat dalam memperoleh informasi publik melalui satu pintu layanan.
Pelayanan Transparan
Mewujudkan pelayanan informasi publik yang cepat, transparan, profesional, dan akuntabel.