Visi, Misi, Tugas & Wewenang PPID
Mewujudkan pelayanan informasi publik yang profesional, transparan, dan akuntabel.
Visi
Terwujudnya perusahaan yang handal dalam pelayanan dan pengelolaan informasi publik.
Misi
- Menerapkan tata kelola dan pelayanan informasi publik yang profesional.
- Menyampaikan dan menyediakan informasi yang akurat, terpercaya, efektif, dan efisien kepada masyarakat.
Pengarah
- Memberikan arahan pelaksanaan layanan informasi publik.
- Melakukan pemantauan dan evaluasi keterbukaan informasi publik.
- Mengusulkan kebijakan dan program layanan informasi publik.
- Mengesahkan dan menetapkan jenis informasi publik.
Penanggung Jawab
- Memberikan arahan dalam perencanaan informasi.
- Bertanggung jawab terhadap pengelolaan layanan informasi dan dokumentasi.
- Memastikan seluruh mekanisme pengelolaan informasi berjalan sesuai ketentuan.
Ketua, Sekretaris & Anggota Pelaksana
- Menyusun dan melaksanakan kebijakan informasi dan dokumentasi.
- Menyusun laporan pelaksanaan kebijakan.
- Mengoordinasikan pengumpulan informasi.
- Menyimpan dan mendokumentasikan informasi publik.
- Memberikan pelayanan informasi kepada masyarakat.
- Melakukan verifikasi informasi publik.
- Melakukan uji konsekuensi informasi yang dikecualikan.
- Melakukan pemutakhiran informasi dan dokumentasi.
- Menyediakan informasi yang dapat diakses masyarakat.
- Melakukan pembinaan, pengawasan, evaluasi, dan monitoring.
- Melaksanakan rapat koordinasi secara berkala.
- Melaksanakan advokasi penyelesaian sengketa informasi.
- Melakukan koordinasi penyelesaian sengketa informasi.
- Menyusun laporan, verifikasi, dan rekomendasi atas pengaduan sengketa informasi.