Pilih Laman

Tugas, Fungsi dan Wewenang PPID

Pengarah:

  1. Memberikan arahan mengenai pelaksanaan kegiatan pemberian layanan informasi publik.
  2. Melakukan fungsi pemantauan dan evaluasi terhadap kegiatan pelaksanaan Keterbukaan Informasi Publik serta mengajukan usulan kebijakan dan perencanaan program layanan informasi publik.
  3. Mengesahkan dan menetapkan jenis-jenis informasi.

Penanggungjawab:

  1. Bertanggungjawab dalam memberikan arahan dalam hal perencanaan informasi.
  2. Bertanggungjawab terhadap pengelolaan layanan informasi dan dokumentasi dan seluruh rangkaian kegiatan pengelolaan informasi dan dokumentasi sesuai dengan mekanisme yang ditentukan.

Ketua, Sekretaris dan Anggota Pelaksana:

  1. Menyusun dan melaksanakan kebijakan informasi dan dokumentasi;
  2. Menyusun laporan pelaksanaan kebijakan informasi dan dokumentasi;
  3. Mengoordinasikan dan mengonsolidasikan pengumpulan bahan informasi dan dokumentasi;
  4. Menyimpan, mendokumentasikan, menyediakan, dan memberi pelayanan informasi dan dokumentasi kepada publik;
  5. Melakukan verifikasi bahan informasi dan dokumentasi publik;
  6. Melakukan uji konsekuesi atas informasi dan dokumentasi yang dikecualikan;
  7. Melakukan pemutakhiran informasi dan dokumentasi;
  8. Menyediakan informasi dan dokumentasi untuk diakses oleh masyarakat;
  9. Melakukan pembinaan, pengawasan, evaluasi, dan monitoring atas pelaksanaan kebijakan informasi dan dokumentasi;
  10. Melaksanakan rapat koordinasi dan rapat kerja secara berkala dan/atau sesuai dengan kebutuhan;
  11. Melaksanakan advokasi penyelesaian sengketa informasi publik;
  12. Melakukan koordinasi dalam rangka penanganan penyelesaian sengketa informasi; dan
  13. Melakukan verifikasi, laporan dan rekomendasi atas pengaduan sengketa informasi.