KEBIJAKAN & TATA KELOLA
Surat Keputusan Penetapan Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID)
Sebagai wujud komitmen dalam menerapkan prinsip transparansi, akuntabilitas, dan pelayanan publik yang berkualitas, Perumdam Tirta Senentang Kabupaten Sintang menetapkan Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) melalui Surat Keputusan Direktur sebagai landasan resmi dalam penyelenggaraan layanan informasi publik yang cepat, mudah, tepat, serta sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Lihat Surat Keputusan PPID