- Calon pelanggan ke PERUMDA Air Minum Tirta Senentang dengan membawa syarat pendaftaran seperti fotokopi KTP Pemohon, fotokopi KK Pemohon , mengisi permohonan sambungan baru dan sket lokasi calon pelanggan.
- Berkas persyaratan diserahkan ke Petugas Seksi Langganan.
- Petugas memeriksa berkas persyaratan calon pelanggan, jika belum lengkap berkas dikembalikan dan calon pelanggan diminta untuk melengkapinya, jika sudah lengkap petugas memberikan formulir permintaan berlangganan kepada calon pelanggan.
- Petugas PDAM meninjau lokasi/ persil calon pelanggan, jika hasil survey menunjukan adanya permasalahan ( Eks pelanggan, jaringan pipa tidak tersedia) sehingga pemasangan sambungan baru ke lokasi / persil calon pelanggan tidak bisa dilayani maka PDAM akan memberikan surat pemberitahuan kepada calon pelanggan melalui telepon atau HP calon pelanggan.
- Jika Hasil Survey tidak ada permasalahan maka petugas membuat penetapan biaya pemasangan sambungan baru.
- Calon pelanggan membayar biaya pasang baru ke kantor PERUMDA Air Minum Tirta Senentang di Jl. M. Saad, No. 1.
- Petugas Membuat SPK dan menyerahkan ke Seksi Distribusi PERUMDA Air Minum Tirta Senentang.
- Seksi Distribusi (Sesuai Kelompok Instalatir) PERUMDA Air Minum Tirta Senentang ke lokasi Calon Pelanggan untuk pemasangan sambungan baru.
Waktu proses pendaftaran sampai dengan penetapan biaya pemasangan 3 (hari) hari kerja dan pembayaran sampai pemasangan 3 (hari) hari kerja. Jika tidak ada kendala seperti banyak antrian pemasangan & keterlambatan pengiriman barang sambungan baru ke unit.