Pilih Laman
  1. Calon pelanggan ke PERUMDA Air Minum Tirta Senentang dengan membawa syarat pendaftaran seperti fotokopi KTP Pemohon, fotokopi KK Pemohon , mengisi permohonan sambungan baru dan sket lokasi calon pelanggan.
  2. Berkas persyaratan diserahkan ke Petugas Seksi Langganan.
  3. Petugas memeriksa berkas persyaratan calon pelanggan, jika belum lengkap berkas dikembalikan dan calon pelanggan diminta untuk melengkapinya, jika sudah lengkap petugas memberikan formulir permintaan berlangganan kepada calon pelanggan.
  4. Petugas PDAM meninjau lokasi/ persil calon pelanggan, jika hasil survey menunjukan adanya permasalahan ( Eks pelanggan, jaringan pipa tidak tersedia) sehingga pemasangan sambungan baru ke lokasi / persil calon pelanggan tidak bisa dilayani maka PDAM akan memberikan surat pemberitahuan kepada calon pelanggan melalui telepon atau HP calon pelanggan.
  5. Jika Hasil Survey tidak ada permasalahan maka petugas membuat penetapan biaya pemasangan sambungan baru.
  6. Calon pelanggan membayar biaya pasang baru ke kantor PERUMDA Air Minum Tirta Senentang di Jl. M. Saad, No. 1.
  7. Petugas Membuat SPK dan menyerahkan ke Seksi Distribusi PERUMDA Air Minum Tirta Senentang.
  8. Seksi Distribusi (Sesuai Kelompok Instalatir)  PERUMDA Air Minum Tirta Senentang ke lokasi Calon Pelanggan untuk pemasangan sambungan baru.

Waktu proses pendaftaran sampai dengan penetapan biaya pemasangan 3 (hari) hari kerja dan pembayaran sampai pemasangan 3 (hari) hari kerja. Jika tidak ada kendala seperti banyak antrian pemasangan & keterlambatan pengiriman barang sambungan baru ke unit.