DAFTAR INFORMASI PUBLIK
Keputusan Direktur tentang Daftar Informasi Publik (DIP)
Sebagai bentuk implementasi prinsip keterbukaan informasi publik, Direktur selaku Atasan Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) menetapkan Daftar Informasi Publik (DIP) sebagai pedoman dalam penyediaan informasi yang wajib diumumkan, tersedia setiap saat, serta dapat diakses oleh masyarakat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Lihat Dokumen Daftar Informasi Publik (DIP)