Pilih Laman
Tentang Perumdam Tirta Senentang

Tentang Perumdam Tirta Senentang

Sejarah Singkat Perusahaan Daerah Air Minum Kabupaten Sintang

Perumdam Tirta Senentang merupakan satu-satunya perusahaan milik Pemerintah Daerah Kabupaten Sintang yang bergerak di bidang jasa pelayanan air bersih untuk memenuhi kebutuhan masyarakat Kota Sintang.

Pembangunan sistem penyediaan air bersih dimulai pada Tahun 1975 sebagai upaya pemerintah dalam meningkatkan pelayanan air minum bagi masyarakat. Setelah melalui proses pembangunan dan persiapan operasional, instalasi mulai dioperasikan pada Tahun 1979 dengan kapasitas produksi sebesar 20 liter per detik (20 l/dt).

Pada awal pengoperasiannya, perusahaan ini belum menggunakan nama PDAM (Perusahaan Daerah Air Minum). Seiring perkembangan waktu, peningkatan kapasitas pelayanan, serta perubahan regulasi pemerintah, perusahaan terus berkembang hingga menjadi Perumdam Tirta Senentang seperti yang dikenal saat ini.

Perjalanan Awal

1975 Mulai Pembangunan
1979 Mulai Beroperasi
20 L/dt Kapasitas Awal

Informasi

Perumdam Tirta Senentang terus berkomitmen meningkatkan kualitas pelayanan air bersih kepada masyarakat Kabupaten Sintang melalui pengembangan jaringan, peningkatan kapasitas produksi, serta pelayanan pelanggan yang profesional.

Sejarah Perkembangan Perumdam Tirta Senentang

Perjalanan Perusahaan Daerah Air Minum Kabupaten Sintang

Pelaksanaan pembangunan dan operasional sistem penyediaan air bersih dilaksanakan oleh PPSAB (Proyek Pembangunan Sarana Air Bersih) dengan nama BPAM (Badan Pengelola Air Minum) yang berada di bawah Departemen Pekerjaan Umum Republik Indonesia.

Selanjutnya proyek tersebut diserahkan oleh Menteri Pekerjaan Umum Republik Indonesia kepada Pemerintah Daerah Kabupaten Tingkat II Sintang berdasarkan Surat Keputusan Menteri Pekerjaan Umum Republik Indonesia Nomor 639/KPTS Tahun 1988 tanggal 8 Desember 1988, serta Berita Acara Penyerahan dari Gubernur Kepala Daerah Tingkat I Kalimantan Barat kepada Bupati Kepala Daerah Tingkat II Sintang Nomor 690/7133.B/PPSAB tanggal 15 Desember 1988.

Dengan penyerahan tersebut, status proyek berubah menjadi PDAM Kabupaten Sintang dan resmi mulai beroperasi pada 2 Januari 1989.

Pada tahun 2007 terjadi pemekaran wilayah Kabupaten Sintang sehingga terbentuk Kabupaten Melawi. Sebagai konsekuensinya, sebagian aset, jaringan distribusi, serta wilayah pelayanan PDAM Kabupaten Sintang berada di Kabupaten Melawi dan selanjutnya diserahkan untuk dikelola oleh PDAM Kabupaten Melawi.

Tujuan utama Perumdam Tirta Senentang adalah menyediakan pelayanan air minum yang memenuhi standar kualitas layak minum serta memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat Kabupaten Sintang.

Timeline Sejarah

1988 Penyerahan Proyek BPAM
2 Jan 1989 PDAM Mulai Beroperasi
2007 Pemekaran Kab. Melawi

Tujuan Usaha

Menyediakan air minum yang memenuhi standar kualitas layak minum bagi masyarakat Kabupaten Sintang.

  • Memanfaatkan sumber air baku yang memenuhi standar kesehatan.
  • Mengolah air sesuai standar baku mutu kualitas air.
  • Mendistribusikan air bersih kepada masyarakat pengguna.

Landasan Hukum

Pengelolaan Perumdam diperkuat melalui Peraturan Daerah Kabupaten Sintang Nomor 9 Tahun 2008 tanggal 1 Desember 2008 tentang Perusahaan Daerah Air Minum Kabupaten Sintang yang mengatur tata kelola perusahaan berdasarkan prinsip Good Corporate Governance (GCG).

Transformasi Menjadi Perumdam Tirta Senentang

Perubahan Status Perusahaan, Visi dan Tata Kelola Perusahaan

Pada tanggal 27 November 2019, bentuk perusahaan resmi berubah sesuai amanat Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2017 tentang Badan Usaha Milik Daerah (BUMD). Perubahan tersebut kemudian ditetapkan melalui Peraturan Daerah Kabupaten Sintang Nomor 14 Tahun 2019 tentang Perusahaan Umum Daerah Air Minum Tirta Senentang Kabupaten Sintang.

Bersamaan dengan perubahan bentuk perusahaan, nama, logo, dan stempel perusahaan juga disesuaikan berdasarkan Peraturan KPM Nomor 1 Tahun 2019. Sejak saat itu, PDAM Tirta Senentang Kabupaten Sintang resmi berganti nama menjadi Perusahaan Umum Daerah Air Minum Tirta Senentang Kabupaten Sintang, yang selanjutnya dikenal dengan nama Perumdam Tirta Senentang.

Pada tahun 2019, Perumdam juga menyusun Corporate Plan Periode 2020–2024 sebagai pedoman pengembangan perusahaan yang mengedepankan prinsip Good Corporate Governance (GCG), berwawasan lingkungan, berkelanjutan (sustainable), serta tetap selaras dengan visi dan misi Pemerintah Kabupaten Sintang.

Visi Perumdam Tirta Senentang

"Penyedia air minum dengan kualitas, kuantitas dan kontinuitas sesuai standar dengan prinsip keterjangkauan, keadilan, pelayanan baik dan akuntabel serta berwawasan lingkungan yang berkelanjutan."

Perjalanan Perusahaan

2019 Perubahan Bentuk BUMD
Perda 14 Menjadi Perumdam
2020-2024 Corporate Plan

Makna Visi

  • Air yang didistribusikan memenuhi standar kualitas kesehatan.
  • Kuantitas dan kontinuitas pelayanan sesuai kemampuan jaringan dan instalasi.
  • Pelayanan yang adil, terjangkau, profesional, dan akuntabel.
  • Pengelolaan perusahaan berwawasan lingkungan dan berkelanjutan.

Komitmen Perusahaan

Perumdam Tirta Senentang berkomitmen memberikan pelayanan air minum yang berkualitas, meningkatkan kepuasan pelanggan, menerapkan tata kelola perusahaan yang baik, serta mendukung pembangunan Kabupaten Sintang secara berkelanjutan.

Berwawasan Lingkungan

Perumdam Tirta Senentang berkomitmen menerapkan prinsip pembangunan yang berwawasan lingkungan dan berkelanjutan. Eksploitasi sumber air, pembangunan jaringan distribusi maupun instalasi dilakukan dengan mengoptimalkan manfaat sumber daya alam dan sumber daya manusia secara seimbang. Seluruh aktivitas perusahaan diarahkan agar mampu memenuhi kebutuhan masyarakat saat ini tanpa mengurangi kemampuan generasi mendatang dalam memperoleh sumber daya air yang layak.

Misi Perusahaan

  1. Memberikan pelayanan air minum yang memenuhi kualitas, kuantitas dan kontinuitas sesuai standar.
  2. Menjalankan perusahaan dengan prinsip pelayanan yang menyeluruh, adil serta terjangkau.
  3. Mengoptimalkan aset perusahaan serta mengembangkan jaringan pelayanan.
  4. Meningkatkan kualitas SDM secara berkelanjutan.
  5. Menerapkan Good Corporate Governance melalui prinsip transparansi, akuntabilitas, kewajaran dan responsibilitas.
  6. Melaksanakan seluruh aktivitas perusahaan yang berwawasan lingkungan dan berkelanjutan.
  7. Mengembangkan layanan air siap minum serta diversifikasi usaha secara bertahap.
  8. Menjadikan perusahaan sebagai salah satu sumber Pendapatan Asli Daerah Kabupaten Sintang.

Tujuan & Fungsi

Tujuan Perusahaan

Mendukung pembangunan Kabupaten Sintang dan pembangunan ekonomi nasional melalui penyediaan air minum yang berkualitas sehingga meningkatkan kesehatan dan kesejahteraan masyarakat.

Fungsi Perusahaan
  • Mengolah air baku menjadi air minum sesuai standar kualitas.
  • Membangun dan mengembangkan jaringan distribusi pelayanan.
  • Memelihara sumber air, instalasi, transmisi dan jaringan distribusi.
  • Meningkatkan kualitas pelayanan serta menekan kehilangan air.

Struktur Organisasi

Struktur Organisasi Perumdam Tirta Senentang ditetapkan berdasarkan Peraturan Direktur Perusahaan Air Minum Tirta Senentang Nomor 1 Tahun 2021 tentang Susunan Organisasi dan Tata Kerja Perusahaan Daerah Air Minum Kabupaten Sintang. Dalam struktur organisasi tersebut perusahaan dipimpin oleh seorang Direktur yang membawahi dua bagian utama, yaitu Bagian Administrasi Umum & Keuangan serta Bagian Teknik.

Pimpinan Perusahaan

  • Direktur
  • Kepala Bagian Administrasi Umum & Keuangan
  • Kepala Bagian Teknik

Bagian & Seksi

Administrasi Umum & Keuangan

  • Seksi Akuntansi & Pelaporan
  • Seksi Hubungan Langganan
  • Seksi Administrasi Umum & Kepegawaian
  • Seksi Penagihan Rekening & Pengendalian Piutang

Bagian Teknik

  • Seksi Produksi
  • Seksi Distribusi
  • Seksi Perencanaan Teknik
  • Seksi Pemeliharaan Teknik

Pimpinan & Dewan Pengawas

Direktur Dr. Jane E. Wuysang, MT
Kepala Satuan Intern Agus Widarko
Kabag Administrasi & Keuangan Alfaiza Saputri, SE
Kabag Teknik Rahman Putra, SE

Dewan Pengawas (2024–2027)

Supriyanto, S.H., M.H.

Jumlah Dewan Pengawas sebanyak 1 orang, sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2017 serta Peraturan Daerah Kabupaten Sintang Nomor 14 Tahun 2019.

Halo Sahabat Tirta👋