Standar Operasional Prosedur (SOP) PPID
Standar Operasional Prosedur (SOP) Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) Perumdam Tirta Senentang Kabupaten Sintang merupakan pedoman dalam penyelenggaraan pelayanan informasi publik yang transparan, akuntabel, cepat, tepat, serta sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
SOP Permohonan Informasi Publik
Pedoman pelayanan dalam menerima, memproses, dan memberikan informasi publik kepada masyarakat.
SOP Pengajuan Keberatan Informasi Publik
Pedoman penanganan keberatan atas pelayanan informasi publik yang diajukan oleh pemohon informasi.
SOP Penyelesaian Sengketa Informasi Publik
Pedoman penyelesaian sengketa informasi publik sesuai mekanisme yang berlaku.
SOP Pemutakhiran Daftar Informasi Publik
Pedoman pelaksanaan pembaruan daftar informasi publik secara berkala agar informasi selalu akurat dan mutakhir.
SOP Uji Konsekuensi
Pedoman pelaksanaan uji konsekuensi dalam menentukan informasi yang dikecualikan.
SOP Pendokumentasian Informasi Publik
Pedoman pengelolaan, penyimpanan, serta pendokumentasian informasi publik secara sistematis.
SOP Pendokumentasian Informasi yang Dikecualikan
Pedoman pendokumentasian informasi yang dikecualikan sesuai hasil uji konsekuensi.
SOP Penanganan Putusan Sengketa Berkekuatan Hukum Tetap
Pedoman pelaksanaan tindak lanjut terhadap putusan sengketa informasi publik yang telah berkekuatan hukum tetap.
SOP Pengumuman Informasi Publik
Pedoman penyampaian dan pengumuman informasi publik kepada masyarakat secara berkala, serta merta, maupun setiap saat.