![]()
Perumdam Tirta Senentang mendapatkan penghargaan sebagai Wajib Pajak Air Permukaan yang patuh dan taat dalam memenuhi kewajibannya pada periode Tahun 2020.
Penghargaan diberikan langsung oleh Gubernur Kalimantan Barat H.Sutarmidji, S.H., M.Hum dan diterima oleh Dewan Pengawas Perumdam Tirta Senentang Sintang Helmi, S.Sos.M.Si pada Hari Senin 25 Oktober 2021 di Hotel Mahkota Jalan Sidas Pontianak.
Dalam hal ini Direktur Perumdam Tirta Senentang Sintang berhalangan hadir karena dalam posisi siaga untuk pengawasan pengamanan instalasi dan intake berkaitan dengan kondisi banjir yang melanda Kabupaten Sintang saat ini.
Direktur Perumdam Tirta Senentang menyampaikan ucapan terimakasih yang sebesar-besarnya kepada Pemerintah Provinsi Kalimantan Barat atas penghargaan ini, semoga Perumdam tetap dapat menjalankan kewajiban sebagai Wajib Pajak yang taat pada aturan dan dapat berkontribusi secara tidak langsung pada PAD Kabupaten Sintang, karena pajak air permukaan nantinya akan kembali ke daerah dalam bentuk pembangunan. Direktur juga menyampaikan bahwa penghargaan ini tentu tidak lepas dari sinergi antara Pemerintah Kabupaten Sintang, Bapak Bupati sekaligus sebagai KPM Perumdam dan Dewan Pengawas Perumdam yang selalu mendorong Perumdam untuk menunaikan kewajiban sebagai Wajib Pajak.
Komentar Terbaru