Pilih Laman

TATA CARA PENGADUAN PENYALAHGUNAAN WEWENANG PEJABAT BADAN PUBLIK

Untuk mewujudkan tata kelola pemerintahan yang baik (good corporate governance) dan untuk membangun kepercayaan masyarakat terhadap pelayanan publik yang dilakukan Perumdam Tirta Senentang Kabupaten Sintang, perlu dilakukan penataan pelayanan diantaranya menyediakan fasilitas kepada masyarakat yang bisa melaporkan langsung tindakan pejabat publik dalam menjalankan tugas dan fungsinya di Perumdam Tirta Senentang jika terjadi dugaan pelanggaran.

Perumdam Tirta Senentang dalam hal memberikan pelayanan menjadi tolak ukur yang digunakan sebagai pedoman penyelenggaraan pelayanan dan acuan penilaian kualitas pelayanan sebagai kewajiban dan janji penyelenggara kepada masyarakat dalam rangka pelayanan yang berkualitas, cepat, mudah, terjangkau, dan terukur.

Berikut kontak kami jika terdapat dugaan penyalahgunaan wewenang pejabat publik di lingkungan Perumdam Tirta Senentang dan atau pelanggaran oleh pihak yang mendapatkan izin/perjanjian kerja dengan Perumdam Tirta Senentang :

Email          : perumdatirtasenentang@gmail.com

No. Hp        : +62 89649837233

Surat          : Ditujukan kepada Direktur Perumdam Tirta Senentang