Memberikan pelayanan air minum terbaik dengan kualitas, kecepatan, inovasi dan profesionalisme untuk seluruh masyarakat Kabupaten Sintang.
Berita dan Pengumuman Tirta Senentang
Sejarah & Perkembangan Perumdam Tirta Senentang
HIMBAUAN! WARGA DESA BINJAI HULU, DAK JAYA DAN MENSIKU
⚠️ HIMBAUAN ⚠️Kepada warga Desa Binjai Hulu, Desa Dak Jaya, dan Desa Mensiku,Diimbau untuk tidak memberikan uang kepada pihak yang mengaku sebagai petugas PDAM/Perumdam tanpa adanya pemberitahuan resmi dari PERUMDAM Tirta Senentang.Saat ini terdapat oknum yang berpura-pura menjadi petugas dan meminta sejumlah uang.Jika ada yang mencurigakan, jangan dilayani dan segera laporkan ke Pemerintah Desa atau PERUMDAM Tirta Senentang.Terima kasih atas perhatian dan kewaspadaannya.
WASPADA KEMARAU EKSTREM 2026!!!
WASPADA KEMARAU EKSTREM 2026 Berdasarkan prediksi BMKG & BRIN, Kalimantan Barat berpotensi mengalami kemarau panjang pada April–Oktober 2026 yang dipicu oleh El Niño (kuat). Dampaknya bisa berupa: Kekeringan ekstrem Krisis air bersih Kebakaran hutan & lahan (karhutla) Yuk mulai hemat air dari sekarang! Gunakan air seperlunya, kurangi aktivitas yang boros air, dan pastikan tidak ada kebocoran di rumah kita. Langkah kecil kita hari ini bisa berdampak besar untuk menghadapi kemarau nanti
Sejarah Perumdam Tirta Senentang
Perjalanan panjang Perumdam Tirta Senentang dalam menyediakan pelayanan air minum yang berkualitas bagi masyarakat Kabupaten Sintang, mulai dari masa BPAM hingga berkembang menjadi perusahaan daerah yang profesional, inovatif, dan berorientasi pada pelayanan publik.
PDAM Kabupaten Sintang mulai dibangun pada tahun 1975 dan mulai beroperasi pada tahun 1979 di Kelurahan Tanjung Puri dengan kapasitas produksi 20 Liter per Detik. Pada masa tersebut perusahaan masih bernama BPAM (Badan Pengelola Air Minum) yang berada di bawah Departemen Pekerjaan Umum Republik Indonesia.
Status BPAM berubah menjadi PDAM Kabupaten Sintang berdasarkan Berita Acara Penyerahan Nomor 690/7133.B/PPSAB dari Gubernur Kalimantan Barat kepada Bupati Sintang sebagai tonggak pengelolaan air minum oleh Pemerintah Daerah.
Bupati Sintang Daniel Toding meresmikan operasional PDAM Kabupaten Sintang berdasarkan SK Bupati Nomor 47 Tahun 1988. Selanjutnya melalui SK Nomor 07 Tahun 1989, H. M. Syukur, AR ditetapkan sebagai Direktur Utama pertama PDAM Kabupaten Sintang.
Pemerintah Daerah bersama DPRD Kabupaten Sintang menetapkan Peraturan Daerah Kabupaten Sintang Nomor 9 Tahun 2008 sebagai dasar pengelolaan PDAM Kabupaten Sintang untuk mewujudkan tata kelola perusahaan yang lebih profesional dan berkelanjutan.





