Pilih Laman
PERUMDAM Tirta Senentang
BUMD Air Minum Terpercaya

Perusahaan Umum Daerah Air Minum Tirta Senentang

Handal & Prima

Memberikan pelayanan air minum terbaik dengan kualitas, kecepatan, inovasi, dan profesionalisme untuk masyarakat.
Running News PERUMDAM
INFORMASI
Selamat Datang di Website Resmi  PERUMDAM Tirta Senentang Kabupaten Sintang
Pembayaran tagihan air PERUMDAM Tirta Senentang wajib dilakukan paling lambat tanggal 20 setiap bulannya agar terhindar dari denda administratif dan risiko pemutusan sambungan.
Call Center : +62 813-5138-7930 • +62 853-8908-4806 • +62 896-4983-7233 •
Terima kasih atas pengingatnya!
Selamat Datang di Website Resmi  PERUMDAM Tirta Senentang Kabupaten Sintang
Pembayaran tagihan air PERUMDAM Tirta Senentang wajib dilakukan paling lambat tanggal 20 setiap bulannya agar terhindar dari denda administratif dan risiko pemutusan sambungan.
Call Center : +62 813-5138-7930 • +62 853-8908-4806 • +62 896-4983-7233 •
Integritas • Profesional • Akuntabel • Berorientasi pada Kepuasan Pelanggan
Layanan Disabilitas | PERUMDAM Tirta Senentang
© 2026 PERUMDAM Tirta Senentang
Halo 👋
PERJALANAN PERUSAHAAN

Sejarah Perumdam Tirta Senentang

Perjalanan panjang Perumdam Tirta Senentang dalam menyediakan pelayanan air minum yang berkualitas bagi masyarakat Kabupaten Sintang, mulai dari masa BPAM hingga berkembang menjadi perusahaan daerah yang profesional, inovatif, dan berorientasi pada pelayanan publik.

1975 – 1979

PDAM Kabupaten Sintang mulai dibangun pada tahun 1975 dan mulai beroperasi pada tahun 1979 di Kelurahan Tanjung Puri dengan kapasitas produksi 20 Liter per Detik. Pada masa tersebut perusahaan masih bernama BPAM (Badan Pengelola Air Minum) yang berada di bawah Departemen Pekerjaan Umum Republik Indonesia.

15 Desember 1988

Status BPAM berubah menjadi PDAM Kabupaten Sintang berdasarkan Berita Acara Penyerahan Nomor 690/7133.B/PPSAB dari Gubernur Kalimantan Barat kepada Bupati Sintang sebagai tonggak pengelolaan air minum oleh Pemerintah Daerah.

2 Januari 1989

Bupati Sintang Daniel Toding meresmikan operasional PDAM Kabupaten Sintang berdasarkan SK Bupati Nomor 47 Tahun 1988. Selanjutnya melalui SK Nomor 07 Tahun 1989, H. M. Syukur, AR ditetapkan sebagai Direktur Utama pertama PDAM Kabupaten Sintang.

1 Desember 2008

Pemerintah Daerah bersama DPRD Kabupaten Sintang menetapkan Peraturan Daerah Kabupaten Sintang Nomor 9 Tahun 2008 sebagai dasar pengelolaan PDAM Kabupaten Sintang untuk mewujudkan tata kelola perusahaan yang lebih profesional dan berkelanjutan.

Berita dan Pengumuman

Berita Terbaru

WASPADA KEMARAU EKSTREM 2026!!!

WASPADA KEMARAU EKSTREM 2026!!!

 WASPADA KEMARAU EKSTREM 2026 Berdasarkan prediksi BMKG & BRIN, Kalimantan Barat berpotensi mengalami kemarau panjang pada April–Oktober 2026...

Gallery PERUMDAM Tirta Senentang