Memberikan pelayanan air minum terbaik dengan kualitas, kecepatan, inovasi dan profesionalisme untuk seluruh masyarakat Kabupaten Sintang.
Selamat Ulang Tahun Florensius Ronny, Wakil Bupati Sintang
KPM, Dewan Pengawas, Direktur dan Seluruh Karyawan Perumdam Tirta Senentang mengucapkan selamat ulang tahun kepada Bapak Florensius Ronny, Wakil Bupati Sintang. Semoga di usia yang ke-37 tahun, senantiasa diberikan kesehatan, kebahagiaan, kekuatan, dan keberkahan dalam setiap langkah pengabdian. Kiranya semangat kepemimpinan, dedikasi, dan komitmen yang dimiliki terus membawa kemajuan bagi Kabupaten Sintang serta kesejahteraan bagi seluruh masyarakat.
Permohonan Informasi Dengan Bahasa Melayu
Selamat dan Sukses Bapak Supriyanto, S.H., M.H
KPM, Direktur, dan seluruh karyawan Perumdam Tirta Senentang mengucapkan selamat dan sukses kepada Dewan Pengawas Perumdam Tirta Senentang, Bapak Supriyanto, S.H., M.H., atas pelantikan sebagai Kepala Dinas Perkebunan dan Peternakan Kabupaten Sintang oleh Bupati Sintang pada 26 Mei 2026.Semoga amanah dalam mengemban tugas, diberikan kelancaran, kesehatan, serta mampu membawa kemajuan bagi sektor perkebunan dan peternakan Kabupaten Sintang.
Sejarah Perumdam Tirta Senentang
Perjalanan panjang Perumdam Tirta Senentang dalam menyediakan pelayanan air minum yang berkualitas bagi masyarakat Kabupaten Sintang, mulai dari masa BPAM hingga berkembang menjadi perusahaan daerah yang profesional, inovatif, dan berorientasi pada pelayanan publik.
PDAM Kabupaten Sintang mulai dibangun pada tahun 1975 dan mulai beroperasi pada tahun 1979 di Kelurahan Tanjung Puri dengan kapasitas produksi 20 Liter per Detik. Pada masa tersebut perusahaan masih bernama BPAM (Badan Pengelola Air Minum) yang berada di bawah Departemen Pekerjaan Umum Republik Indonesia.
Status BPAM berubah menjadi PDAM Kabupaten Sintang berdasarkan Berita Acara Penyerahan Nomor 690/7133.B/PPSAB dari Gubernur Kalimantan Barat kepada Bupati Sintang sebagai tonggak pengelolaan air minum oleh Pemerintah Daerah.
Bupati Sintang Daniel Toding meresmikan operasional PDAM Kabupaten Sintang berdasarkan SK Bupati Nomor 47 Tahun 1988. Selanjutnya melalui SK Nomor 07 Tahun 1989, H. M. Syukur, AR ditetapkan sebagai Direktur Utama pertama PDAM Kabupaten Sintang.
Pemerintah Daerah bersama DPRD Kabupaten Sintang menetapkan Peraturan Daerah Kabupaten Sintang Nomor 9 Tahun 2008 sebagai dasar pengelolaan PDAM Kabupaten Sintang untuk mewujudkan tata kelola perusahaan yang lebih profesional dan berkelanjutan.



