Pilih Laman
PERUMDAM Tirta Senentang
Perusahaan Umum Daerah Air Minum Tirta Senentang
Handal & Prima

Memberikan pelayanan air minum terbaik dengan kualitas, kecepatan, inovasi dan profesionalisme untuk seluruh masyarakat Kabupaten Sintang.

 
Running News PERUMDAM
Maskot PERUMDAM
Pembayaran tagihan air PERUMDAM Tirta Senentang wajib dilakukan paling lambat tanggal 20 setiap bulannya agar terhindar dari denda administratif dan risiko pemutusan sambungan.
Call Center : +62 813-5138-7930 • +62 853-8908-4806 • +62 896-4983-7233 •
Pembayaran tagihan air PERUMDAM Tirta Senentang wajib dilakukan paling lambat tanggal 20 setiap bulannya agar terhindar dari denda administratif dan risiko pemutusan sambungan.
Call Center : +62 813-5138-7930 • +62 853-8908-4806 • +62 896-4983-7233 •
Integritas • Profesional • Akuntabel • Berorientasi pada Kepuasan Pelanggan

Berita dan Pengumuman Tirta Senentang

Senin 13 November 2023 Direktur Perumdam Tirta Senentang Dr. Jane. E. Wuysang, MT meninjau kesiapan infrastruktur Pelayanan Perumdam Tirta Senentang di Mal Pelayanan Publik Kabupaten Sintang

Senin 13 November 2023 Direktur Perumdam Tirta Senentang Dr. Jane. E. Wuysang, MT meninjau kesiapan infrastruktur Pelayanan Perumdam Tirta Senentang di Mal Pelayanan Publik Kabupaten Sintang

Senin 13 November 2023 Direktur Perumdam Tirta Senentang Dr. Jane. E. Wuysang, MT meninjau kesiapan infrastruktur Pelayanan Perumdam Tirta Senentang di Mal Pelayanan Publik Kabupaten Sintang. Direktur menyampaikan bahwa terhitung tanggal 14 November semua pelayanan di lakukan jln. M. Saad dialihkan sepenuhnya Ke Mal Pelayanan Publik Bumi Senentang jln Patimura No.1 Sintang (Eks RSUD Ade M Djon)

Direktur Perumdam Tirta Senentang Dr. Jane E. Wuysang, MT menghadiri Rapat Pleno III Tim Koordinasi Pengelolalaan Sumber Daya Air (TKPSDA) Wilayah Sungai Kapuas

Direktur Perumdam Tirta Senentang Dr. Jane E. Wuysang, MT menghadiri Rapat Pleno III Tim Koordinasi Pengelolalaan Sumber Daya Air (TKPSDA) Wilayah Sungai Kapuas

Rabu-Kamis, 11-12 Oktober 2023 Direktur Perumdam Tirta Senentang Dr. Jane E. Wuysang, MT menghadiri Rapat Pleno III Tim Koordinasi Pengelolalaan Sumber Daya Air (TKPSDA) Wilayah Sungai Kapuas terkait pembahasan "Penetapan Rencana Alokasi Air Tahunan (RAAT) dan Monitoring Sistem Informasi Hidrologi, Hidrometeorologi, dan Hidrogeologi (SIH3) di Hotel Mercure Pontianak. Dalam kegiatan tersebut, Direktur sebagai Sekretaris Komisi Pendayagunaan Air bertindak sebagai Pimpinan Sidang Pleno untuk membahas mengenai Rencana Alokasi Air Tahunan (RAAT) pada Sub DAS Landak, Sub DAS Sekayam, Sub DAS Sekadau dan Sub DAS Melawi, dan Monitoring Sistem Informasi Hidrologi, Hidrometeorologi, dan Hidrogeologi (SIH3). Hasil pembahasan Sidang Pleno yang telah dibahas untuk selanjutnya disampaikan oleh Ketua TKPSDA Wilayah Sungai Kapuas untuk disahkan oleh Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat.

PERJALANAN PERUSAHAAN

Sejarah Perumdam Tirta Senentang

Perjalanan panjang Perumdam Tirta Senentang dalam menyediakan pelayanan air minum yang berkualitas bagi masyarakat Kabupaten Sintang, mulai dari masa BPAM hingga berkembang menjadi perusahaan daerah yang profesional, inovatif, dan berorientasi pada pelayanan publik.

1975 – 1979

PDAM Kabupaten Sintang mulai dibangun pada tahun 1975 dan mulai beroperasi pada tahun 1979 di Kelurahan Tanjung Puri dengan kapasitas produksi 20 Liter per Detik. Pada masa tersebut perusahaan masih bernama BPAM (Badan Pengelola Air Minum) yang berada di bawah Departemen Pekerjaan Umum Republik Indonesia.

15 Desember 1988

Status BPAM berubah menjadi PDAM Kabupaten Sintang berdasarkan Berita Acara Penyerahan Nomor 690/7133.B/PPSAB dari Gubernur Kalimantan Barat kepada Bupati Sintang sebagai tonggak pengelolaan air minum oleh Pemerintah Daerah.

2 Januari 1989

Bupati Sintang Daniel Toding meresmikan operasional PDAM Kabupaten Sintang berdasarkan SK Bupati Nomor 47 Tahun 1988. Selanjutnya melalui SK Nomor 07 Tahun 1989, H. M. Syukur, AR ditetapkan sebagai Direktur Utama pertama PDAM Kabupaten Sintang.

1 Desember 2008

Pemerintah Daerah bersama DPRD Kabupaten Sintang menetapkan Peraturan Daerah Kabupaten Sintang Nomor 9 Tahun 2008 sebagai dasar pengelolaan PDAM Kabupaten Sintang untuk mewujudkan tata kelola perusahaan yang lebih profesional dan berkelanjutan.

PERUMDAM Tirta Senentang
Halo Sahabat Tisen👋