Memberikan pelayanan air minum terbaik dengan kualitas, kecepatan, inovasi dan profesionalisme untuk seluruh masyarakat Kabupaten Sintang.
Berita dan Pengumuman Tirta Senentang
Direktur Perumdam Tirta Senentang Sintang Dr. Jane. E. Wuysang, MT memberikan Penghargaan Satyalencana Tirta Karya kepada Karyawan Perumdam Tirta Senentang Sintang
Apel bulanan rutin digelar di halaman kantor Perumdam Tirta Senentang Sintang, Apel dipimpin oleh Dewan Pengawas Perumdam Tirta Senentang Helmi, S. Sos.M.Si dan dihadiri Direktur, Para Kabag, Kepala SPI, Kepala Seksi, Kepala Unit dan semua staf. Pada kesempatan ini, Direktur Perumdam Tirta Senentang Sintang Dr. Jane. E. Wuysang, MT memberikan Penghargaan Satyalencana Tirta Karya kepada Karyawan Perumdam Tirta Senentang Sintang yang telah mengabdi di Perusahaan selama lebih dari 10 tahun, 20 tahun, dan 30 tahun masa kerja. Penyematan Pin Satyalencana Tirta Karya dan Piagam Penghargaan diserahkan oleh Dewan Pengawas dan Direktur Perumdam kepada Karyawan Perumdam sebagai apresiasi terhadap pengabdian Karyawan selama bekerja di Perumdam Tirta Senentang dengan masa kerja tertentu. Dalam amanat pembina, Dewas menyampaikan apresiasi sebesar-besarnya kepada karyawan atas pengabdian kepada Perumdam, Dewas juga berharap seluruh Karyawan Perumdam dapat bekerja lebih baik lagi untuk memberikan pelayanan sebaik-baiknya kepada Masyarakat Kabupaten Sintang, selain itu Dewas juga memberikan semangat kepada jajaran Perumdam untuk melaksanakan semua program yang telah disusun dalam Rencana Kerja Perumdam.
Perumdam Tirta Senentang berhasil mendapatkan penghargaaan pada kategori Pencegahan Narkoba
Bertempat di Pendopo Bupati Sintang berlangsung acara Penganugerahan Tanggung jawab Sosial Perusahaan/Corporate Social Responsibility Kabupaten Sintang Tahun 2023 . Dalam even ini Perumdam Tirta Senentang berhasil mendapatkan penghargaaan pada kategori Pencegahan Narkoba. Adapun penghargaan diterima oleh Kepala Bagian Teknik Rahman Putra, SE. Penghargaan ini merupakan yang ketiga kalinya berhasil didapatkan oleh Perumdam Tirta Senentang dalam berbagai kategori sejak Tahun 2021, selanjutnya Tahun 2022 dan Tahun 2023 ini.
Perumdam Tirta Senentang berhasil mendapatkan penghargaaan Peringkat 1 Kategori Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) se-Kalimantan Barat dengan kualifikasi INFORMATIF
Bertempat di Aula Garuda Kantor Gubernur Provinsi Kalimantan Barat Jl. Ahmad Yani Pontianak berlangsung acara Penganugerahan Keterbukaan Informasi Badan Publik se-Kalimantan Barat Tahun 2023. Dalam even ini Perumdam Tirta Senentang berhasil mendapatkan penghargaaan Peringkat 1 Kategori Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) se-Kalimantan Barat dengan kualifikasi INFORMATIF. Penghargaan ini merupakan yang ketiga kalinya berhasil didapatkan oleh Perumdam Tirta Senentang sejak Tahun 2021, selanjutnya Tahun 2022 dan Tahun 2023 ini dapat dipertahankan. Penghargaan diberikan oleh Pj. Gubernur Kalimantan Barat dr. Harisson, M. Kes dan diterima oleh Direktur Perumdam Tirta Senentang Dr. Jane E. Wuysang, MT didampingi Dewan Pengawas Tirta Senentang Helmi, S. Sos, M. Si beserta Tim PPID Tirta Senentang. Direktur menyampaikan bahwa penghargaan ini menjadi pemacu bagi Perumdam untuk dapat menjalankan Manajemen Informasi dengan baik, penghargaan yang didapat juga bukan hanya merupakan prestasi Tim tapi kerja keras bersama semua insan Tirta Senentang.
Sejarah Perumdam Tirta Senentang
Perjalanan panjang Perumdam Tirta Senentang dalam menyediakan pelayanan air minum yang berkualitas bagi masyarakat Kabupaten Sintang, mulai dari masa BPAM hingga berkembang menjadi perusahaan daerah yang profesional, inovatif, dan berorientasi pada pelayanan publik.
PDAM Kabupaten Sintang mulai dibangun pada tahun 1975 dan mulai beroperasi pada tahun 1979 di Kelurahan Tanjung Puri dengan kapasitas produksi 20 Liter per Detik. Pada masa tersebut perusahaan masih bernama BPAM (Badan Pengelola Air Minum) yang berada di bawah Departemen Pekerjaan Umum Republik Indonesia.
Status BPAM berubah menjadi PDAM Kabupaten Sintang berdasarkan Berita Acara Penyerahan Nomor 690/7133.B/PPSAB dari Gubernur Kalimantan Barat kepada Bupati Sintang sebagai tonggak pengelolaan air minum oleh Pemerintah Daerah.
Bupati Sintang Daniel Toding meresmikan operasional PDAM Kabupaten Sintang berdasarkan SK Bupati Nomor 47 Tahun 1988. Selanjutnya melalui SK Nomor 07 Tahun 1989, H. M. Syukur, AR ditetapkan sebagai Direktur Utama pertama PDAM Kabupaten Sintang.
Pemerintah Daerah bersama DPRD Kabupaten Sintang menetapkan Peraturan Daerah Kabupaten Sintang Nomor 9 Tahun 2008 sebagai dasar pengelolaan PDAM Kabupaten Sintang untuk mewujudkan tata kelola perusahaan yang lebih profesional dan berkelanjutan.


