Rapat Teknis Pelaksanaan Program Hibah Air Minum Perkotaan dan Perdesaan TA 2023 APBN
Tahun ini Kab. Sintang mendapat kuota sebanyak 1.500 SR, tidak dipungut biaya atas pemasangan tersebut dan pelaksanaan pemasangan dimulai setelah pemberkasan administrasi selesai, sedangkan pemasangan paling lama akan berakhir pada tanggal 30 September 2023.Semoga semakin banyak Masyarakat Kabupaten Sintang dapat menikmati air bersih dan cakupan layanan Perumdam juga semakin besar.
Direktur Perumdam Tirta Senentang Dr. Jane E Wuysang, MT menerima kunjungan Direktur Perumdam Tirta Pancur Aji Kabupaten Sanggau Andrianus Wijaya
Rabu 17 Mei 2023 Direktur Perumdam Tirta Senentang Dr. Jane E Wuysang, MT menerima kunjungan Direktur Perumdam Tirta Pancur Aji Kabupaten Sanggau Andrianus Wijaya dan rombongan dalam rangka kaji terap kegiatan operasional perpompaan di Perumdam Tirta Senentang Sintang. Pada kesempatan ini Direktur Perumdam Tirta Senentang mendampingi langsung Direktur Perumdam Tirta Pancur Aji Kabupaten Sanggau berserta rombongan untuk mengunjungi beberapa unit pengolahan Perumdam Tirta Senentang.
Direktur Perumdam Tirta Senentang Sintang Dr. Jane E Wuysang, MT didampingi Dewan Pengawas Perumdam Tirta Senentang Helmi, S. Sos, M. Si, bersama Kepala Kejaksaan Negeri Sintang Aco Rahmadi Jaya, S.H., M.H menandatangani Perjanjian Kerjasama Penanganan Permasalahan Hukum di Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara
Direktur Perumdam Tirta Senentang Sintang Dr. Jane E Wuysang, MT didampingi Dewan Pengawas Perumdam Tirta Senentang Helmi, S. Sos, M. Si, bersama Kepala Kejaksaan Negeri Sintang Aco Rahmadi Jaya, S.H., M.H menandatangani Perjanjian Kerjasama Penanganan Permasalahan Hukum di Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara. Kegiatan yang dilaksanakan di Aula Kejaksaan Negeri Sintang ini, turut dihadiri para Kasie dan Jaksa Fungsional di lingkungan Kejaksaan Negeri Sintang dan para Kasie di lingkungan Perumdam Tirta Senentang. Kepala Kejaksaan Negeri Sintang dan Direktur Perumdam Tirta Senentang dalam sambutannya sepakat untuk saling bersinergi melaksanakan isi dari Perjanjian Kerjasama tersebut.


