Dasar Hukum Keterbukaan Informasi Publik
Seluruh penyelenggaraan layanan informasi publik pada Perumdam Tirta Senentang Kabupaten Sintang berpedoman pada peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008
Tentang Keterbukaan Informasi Publik.
Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009
Tentang Pelayanan Publik.
Peraturan Pemerintah Nomor 61 Tahun 2010
Tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik.
Peraturan Pemerintah Nomor 96 Tahun 2012
Tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik.
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 3 Tahun 2017
Tentang Pedoman Pengelolaan Pelayanan Informasi dan Dokumentasi Kementerian Dalam Negeri dan Pemerintah Daerah.
Peraturan Komisi Informasi Nomor 1 Tahun 2010
Tentang Standar Layanan Informasi Publik.
Peraturan Komisi Informasi Nomor 1 Tahun 2013
Tentang Prosedur Penyelesaian Sengketa Informasi Publik.
Peraturan Komisi Informasi Nomor 1 Tahun 2017
Tentang Pengklasifikasian Informasi Publik.
Peraturan Komisi Informasi Nomor 1 Tahun 2018
Tentang Standar Layanan Informasi Publik Desa.
Peraturan Gubernur Kalimantan Barat Nomor 22 Tahun 2016
Tentang Pedoman Pengelolaan Pelayanan Informasi Publik dan Dokumentasi di Lingkungan Pemerintah Provinsi Kalimantan Barat.
Peraturan Bupati Sintang Nomor 8 Tahun 2020
Tentang Pedoman Pengelolaan Pelayanan Informasi dan Dokumentasi Pemerintah Kabupaten Sintang.
Peraturan Direktur Perumdam Tirta Senentang Nomor 1 Tahun 2020
Tentang Pedoman Pengelolaan Pelayanan Informasi dan Dokumentasi Perumdam Tirta Senentang Kabupaten Sintang.
Peraturan Direktur Perumdam Tirta Senentang Nomor 2 Tahun 2021
Tentang Pedoman Pengelolaan Arsip Berbasis Teknologi Informasi Perumdam Tirta Senentang Kabupaten Sintang.
Keputusan Direktur Nomor 103/30.A-SK/DIR/VI/2021
Tentang Daftar Informasi Publik Perumdam Tirta Senentang Kabupaten Sintang.
Keputusan Direktur Nomor 103/30.I-SK/DIR/I/2023
Tentang Pelaksanaan Pengelola Informasi dan Dokumentasi Perumdam Tirta Senentang Kabupaten Sintang.