Jalur Layanan
- Pemohon dapat langsung datang ke Kantor Perumdam Tirta Senentang.
- Pemohon juga dapat menghubungi Call Center untuk memperoleh informasi maupun mengajukan permohonan layanan.
Jam Operasional Kantor
Senin - Kamis
07.30 - 15.30 WIB
Jumat
07.30 - 15.00 WIB
Istirahat Senin - Kamis
12.00 - 13.00 WIB
Istirahat Jumat
11.00 - 13.00 WIB
Sabtu & Minggu
Tutup
Biaya Layanan
Seluruh pelayanan informasi publik di Perumdam Tirta Senentang diberikan kepada masyarakat tanpa dikenakan biaya.
GRATIS
Apabila pemohon memerlukan salinan dokumen dalam bentuk cetak atau fotokopi, biaya penggandaan dokumen menjadi tanggung jawab pemohon sesuai ketentuan yang berlaku.
Jam Operasional Layanan PPID
Klik salah satu hari kerja untuk melihat petugas piket PPID.