Pilih Laman

Jalur Layanan

  • Pemohon dapat langsung datang ke Kantor Perumdam Tirta Senentang.
  • Pemohon juga dapat menghubungi Call Center untuk memperoleh informasi maupun mengajukan permohonan layanan.

Jam Operasional Kantor

Senin - Kamis 07.30 - 15.30 WIB
Jumat 07.30 - 15.00 WIB
Istirahat Senin - Kamis 12.00 - 13.00 WIB
Istirahat Jumat 11.00 - 13.00 WIB
Sabtu & Minggu Tutup

Biaya Layanan

Seluruh pelayanan informasi publik di Perumdam Tirta Senentang diberikan kepada masyarakat tanpa dikenakan biaya.

GRATIS
Apabila pemohon memerlukan salinan dokumen dalam bentuk cetak atau fotokopi, biaya penggandaan dokumen menjadi tanggung jawab pemohon sesuai ketentuan yang berlaku.
Jam Operasional Layanan PPID

Jam Operasional Layanan PPID

Klik salah satu hari kerja untuk melihat petugas piket PPID.

Halo Sahabat Tirta👋