Pilih Laman

Visi, Misi, Tugas & Wewenang PPID

Mewujudkan pelayanan informasi publik yang profesional, transparan, dan akuntabel.

Visi

Terwujudnya perusahaan yang handal dalam pelayanan dan pengelolaan informasi publik.

Misi

  • Menerapkan tata kelola dan pelayanan informasi publik yang profesional.
  • Menyampaikan dan menyediakan informasi yang akurat, terpercaya, efektif, dan efisien kepada masyarakat.

Pengarah

  • Memberikan arahan pelaksanaan layanan informasi publik.
  • Melakukan pemantauan dan evaluasi keterbukaan informasi publik.
  • Mengusulkan kebijakan dan program layanan informasi publik.
  • Mengesahkan dan menetapkan jenis informasi publik.

Penanggung Jawab

  • Memberikan arahan dalam perencanaan informasi.
  • Bertanggung jawab terhadap pengelolaan layanan informasi dan dokumentasi.
  • Memastikan seluruh mekanisme pengelolaan informasi berjalan sesuai ketentuan.

Ketua, Sekretaris & Anggota Pelaksana

  • Menyusun dan melaksanakan kebijakan informasi dan dokumentasi.
  • Menyusun laporan pelaksanaan kebijakan.
  • Mengoordinasikan pengumpulan informasi.
  • Menyimpan dan mendokumentasikan informasi publik.
  • Memberikan pelayanan informasi kepada masyarakat.
  • Melakukan verifikasi informasi publik.
  • Melakukan uji konsekuensi informasi yang dikecualikan.
  • Melakukan pemutakhiran informasi dan dokumentasi.
  • Menyediakan informasi yang dapat diakses masyarakat.
  • Melakukan pembinaan, pengawasan, evaluasi, dan monitoring.
  • Melaksanakan rapat koordinasi secara berkala.
  • Melaksanakan advokasi penyelesaian sengketa informasi.
  • Melakukan koordinasi penyelesaian sengketa informasi.
  • Menyusun laporan, verifikasi, dan rekomendasi atas pengaduan sengketa informasi.
Halo Sahabat Tirta👋